Advertisement

Promo November

Poros Baru Sulit Terbentuk di Pilkada Sleman, Ini Alasannya

David Kurniawan
Senin, 26 Agustus 2024 - 16:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Poros Baru Sulit Terbentuk di Pilkada Sleman, Ini Alasannya Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Hasil Putusan Mahkama Konstitusi membuka peluang banyak calon untuk berlaga di Pilkada Sleman. Meski demikian, hal tersebut sepertinya sulit terealisasi karena kuda pacu yang bersaing tak jauh dari Kustini Sri Purnomo dengan Harda Kiswaya.

Ketua DPD Golkar Sleman, Janu Ismadi mengatakan, berdasarkan putusan MK terbaru terkait dengan syarat dukungan pencalonan, partainya sudah bisa mengusung calon sendiri. Hal ini terlihat dari raihan suara partai di Pemilu 2024 yang mendapat dukungan sebanyak 58.140 suara.

Advertisement

BACA JUGA: Ini Alasan PDIP Batal Umumkan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Pilih Usung Pramono-Rano Karno

Jumlah tersebut sudah melebihi dari 7,5% dari suara sah. Pasalnya, berdasarkan perihutngan dari KPU untuk bisa mengusung harus mengantongi sebanyak 53.750 suara sah di Pemilu DPRD Sleman.

Meski demikian, ia mengakui tidak tertarik untuk membuat poros baru pasca-adanya putusan MK berkaiatan dengan syarat dukungan pencalonan. Janu mengaku sudah berkoalisi dalam Koalisi Sleman Baru bersama dengan PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PKB, NasDem dan PPP.

“Sudah ditetapkan Golkar tetap berada di Koalisi Sleman Baru untuk mengusung Pasangan Calon Harda Kiswaya dengan Danang Maharsa,” katanya, Senin (26/8/2024).

Meski demikian, Janu mengakui hingga sekarang masih menunggu keluarnya rekomendasi dari DPP berkaitan dengan calon yang diusung. “Calonnya tetap Harda-Danang,” katanya.

Ketua DPD PKS Sleman, Indra Gumilar mengatakan, berdasarkan  putusan dari MK, maka partainya bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Sleman. Hanya saja, hal tersebut tidak akan dilakukan karena memutuskan bergabung dalam koalisi untuk mengusung calon bersama.

“Kami tidak akan mengusung calon sendiri,” katanya.

Hingga sekarang, Indra mengakui masih menunggu rekomendasi dari DPP terkait dengan pasangan calon yang akan diusung. Ia memastikan rekomendasi akan jadi acuan kemana PKS akan bergabung.

“Jelas kami tegak lurus dengan aturan partai. Untuk siapa yang diusung, kami masih menunggu rekomendasinya,” katanya.

BACA JUGA: Anies Baswedan Batal Diumumkan Sebagai Cagub Jakarta oleh PDIP Siang Ini

Terpisah, Sekretaris DPD PAN Sleman, Inoki Azmi Purnomo mengatakan, partainya telah mengusung Bakal Calon Bupati Kustini Sri Purnomo. Kendati demikian, pihaknya masih terbuka untuk partai lain bergabung guna mengusung calon bersama.

“Kalau tidak, kami pasti akan mengusung sendiri,” katanya.

Menurut dia, Putusan MK No.60 menjadi angin segar bagi parpol karena ambang patas pencalonan diturunkan.  Hal ini juga patut disyukuri karena membuat peluang banyak calon untuk bisa maju di Pilkada 2024.

“Putusan MK telah mematahkan desain memunculkan satu calon untuk melawan kotak kosong,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu

News
| Minggu, 24 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement