Poros Baru Sulit Terbentuk di Pilkada Sleman, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Hasil Putusan Mahkama Konstitusi membuka peluang banyak calon untuk berlaga di Pilkada Sleman. Meski demikian, hal tersebut sepertinya sulit terealisasi karena kuda pacu yang bersaing tak jauh dari Kustini Sri Purnomo dengan Harda Kiswaya.
Ketua DPD Golkar Sleman, Janu Ismadi mengatakan, berdasarkan putusan MK terbaru terkait dengan syarat dukungan pencalonan, partainya sudah bisa mengusung calon sendiri. Hal ini terlihat dari raihan suara partai di Pemilu 2024 yang mendapat dukungan sebanyak 58.140 suara.
Advertisement
Jumlah tersebut sudah melebihi dari 7,5% dari suara sah. Pasalnya, berdasarkan perihutngan dari KPU untuk bisa mengusung harus mengantongi sebanyak 53.750 suara sah di Pemilu DPRD Sleman.
Meski demikian, ia mengakui tidak tertarik untuk membuat poros baru pasca-adanya putusan MK berkaiatan dengan syarat dukungan pencalonan. Janu mengaku sudah berkoalisi dalam Koalisi Sleman Baru bersama dengan PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PKB, NasDem dan PPP.
“Sudah ditetapkan Golkar tetap berada di Koalisi Sleman Baru untuk mengusung Pasangan Calon Harda Kiswaya dengan Danang Maharsa,” katanya, Senin (26/8/2024).
Meski demikian, Janu mengakui hingga sekarang masih menunggu keluarnya rekomendasi dari DPP berkaitan dengan calon yang diusung. “Calonnya tetap Harda-Danang,” katanya.
Ketua DPD PKS Sleman, Indra Gumilar mengatakan, berdasarkan putusan dari MK, maka partainya bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Sleman. Hanya saja, hal tersebut tidak akan dilakukan karena memutuskan bergabung dalam koalisi untuk mengusung calon bersama.
“Kami tidak akan mengusung calon sendiri,” katanya.
Hingga sekarang, Indra mengakui masih menunggu rekomendasi dari DPP terkait dengan pasangan calon yang akan diusung. Ia memastikan rekomendasi akan jadi acuan kemana PKS akan bergabung.
“Jelas kami tegak lurus dengan aturan partai. Untuk siapa yang diusung, kami masih menunggu rekomendasinya,” katanya.
BACA JUGA: Anies Baswedan Batal Diumumkan Sebagai Cagub Jakarta oleh PDIP Siang Ini
Terpisah, Sekretaris DPD PAN Sleman, Inoki Azmi Purnomo mengatakan, partainya telah mengusung Bakal Calon Bupati Kustini Sri Purnomo. Kendati demikian, pihaknya masih terbuka untuk partai lain bergabung guna mengusung calon bersama.
“Kalau tidak, kami pasti akan mengusung sendiri,” katanya.
Menurut dia, Putusan MK No.60 menjadi angin segar bagi parpol karena ambang patas pencalonan diturunkan. Hal ini juga patut disyukuri karena membuat peluang banyak calon untuk bisa maju di Pilkada 2024.
“Putusan MK telah mematahkan desain memunculkan satu calon untuk melawan kotak kosong,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
Advertisement
Advertisement